Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumLampungPeristiwa

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM

313
×

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus tipikor SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona, digiring ke mobil tahanan, Senin (27/10/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Senin malam, (27/10/2025).

Example 300x600

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 23.30 WIB, Dendi keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi oranye tahanan.

Wajahnya tampak pucat, dengan memakai masker warna putih dan mengenakan topi warna hitam, ia digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung untuk selanjutnya dititipkan ke Rutan Kelas I-A Bandar Lampung di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.

Sebelumnya, Dendi sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pekan lalu dengan alasan sakit. Namun pada pemanggilan keempat kali ini, ia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dua kontraktor pelaksana proyek SPAM, yakni Syahril dan Adal.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

“Yang saya dapat tiga itu: Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lainnya. Tapi saya belum tahu jabatan atau kerjaannya,” ujar Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana Gedung Kejati Lampung di Telukbetung tampak mencekam sejak petang.

Sekitar pukul 18.10 WIB, dua tenaga kesehatan dari RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo datang menggunakan ambulans dan langsung masuk ke ruang pidana khusus.

Mereka disebut memeriksa kondisi empat orang yang tengah menjalani pemeriksaan, termasuk Dendi Ramadhona.

Menjelang malam, pengacara kondang Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, tiba di Gedung Kejati bersama tim hukumnya.

Sopian disebut sebagai penasihat hukum Dendi Ramadhona. Tak lama kemudian, pengacara Anton Heri, yang mendampingi kontraktor Syahril, juga datang.

Situasi di sekitar Kejati pun semakin ramai. Sedikitnya 60 jurnalis dari berbagai media tampak menunggu pengumuman resmi penetapan tersangka.

Sekitar pukul 23.33 WIB, mobil tahanan Kejati Lampung keluar dari area gedung dengan pengawalan ketat POM TNI dan personel Kodim 0410 Bandarlampung.

Tak lama berselang, sumber internal menyebut Kejati Lampung telah menetapkan Dendi Ramadhona sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar.

Proyek tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, dan diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses pelaksanaan maupun spesifikasinya.

Meski belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak Kejati, sejumlah sumber menyebut pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan pada Selasa dini hari (28/10/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Lampung terkait rincian pasal dan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut. (*)

Example 300250
Example 120x600