LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri, pada Senin, (16/6/2025).
Penahanan ini menyusul penetapan Subandri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Subandri dalam proyek bernilai Rp6,88 miliar tersebut.
Subandri ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, Subandri Bachir dikawal ketat petugas dari Kejati Lampung dan TNI AD. Terlihat pula Subandri Bachir hanya bisa tertunduk lemas. Subandri Bachir, bungkam saat dicecar awak media.
Diketahui, pengumuman eks Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachir sebagai tersangka oleh Kejati Lampung berlangsung di Kantor Kejati Lampung, Senin (16/6/2025) malam.
Diperiksa sekitar pukul 19.00 WIB, Subandri Bachir baru keluar ruang pemeriksaan dan langsung dibawa ke mobil tahanan pukul 21.07 WIB.
Diamankan Setelah Diperiksa
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy menyebut, Subandri terbukti merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
“Yang bersangkutan diduga kuat melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan. Ini bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa,” ujar Masagus Rudy.
Lebih lanjut, modus operandi yang digunakan adalah pengkondisian tender agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, dan kemudian proyek tersebut disubkontrakkan, tanpa keahlian yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
Menyusul Bupati Dawam Rahardjo
Penahanan Subandri menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menahan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur periode 2021–2025, pada 17 April 2025.
Selain Dawam dan Subandri, tiga tersangka lain adalah: AC, Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, SS, Direktur perusahaan konsultan pengawas, MDW, ASN Lampung Timur yang juga merangkap sebagai PPK.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp3,8 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp6,88 miliar.
Subandri Bachri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Pihak Kejati menyatakan, penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tutup Masagus Rudy. (*)