Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Mantan Kepala Bapeda Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BPHTB

167
×

Mantan Kepala Bapeda Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi BPHTB

Sebarkan artikel ini
Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang saat hakim membacakan putusan
Example 468x60

LBTV Media – Terdakwa sekaligus mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Waskito Joko Suryanto divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, dengan subsider dua bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjung Karang, Jumat (10/1/2025).

Waskito Joko Suryanto sebagai terdakwa korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pringsewu Lampung dan dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 576.400.000.

Example 300x600

Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Aria Veronica bersama hakim anggota Charles Holidi dan Ayanef Yulius menjatuhkan vonis dengan nomor putusan 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk. Selain putusan hukuman terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 326.400.000.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.  Lalu, bila masih belum mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan dijatuhkan.

Barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta yang dititipkan oleh saksi Retno sebagai wajib pajak dirampas untuk negara.

Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Lutfi Fresly bersama I Kadek Dwi Ariatmaja dan Reyhan Akbar menyatakan akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menyampaikan apresiasi atas putusan ini.

Wisnu menilai ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum ini menjadi momen agar modus serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Kejari Pringsrwu secara tegas untuk terus menangani kasus-kasus korupsi khususnya di sektor perpajakan.

Dia menilai ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan keadilan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan.

Diketahui, Kejari Kabupaten Pringsewu resmi menetapkan mantan Kepala Bapenda Pringsewu WJS sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (25/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, penetapan WJS sebagai tersangka dugaan korupsi yang menyangkut penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris.

Dijelaskannya, BPHTB tersebut telah ditetapkan oleh Bapenda Pringsewu pada tahun anggaran 2021-2022.

Ade menerangkan, berdasarkan audit perhitungan BPKP kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 576 juta.

Dia menjelaskan, penetapan WJS sebagai tersangka bertentangan dari penetapan nilai BPHTB.

JS diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan dan bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tak hanya itu, perbuatan WJS melanggar regulasi terkait penetapan harga tanah dasar.

Ade malanjutkan, tersangka juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40 persen tanpa memenuhi syarat formal dan materiil dari yang diperlukan.

Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan.

Kata dia, itu meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, WJS kini dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *