Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungHukumPeristiwa

Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar

314
×

Mantan Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Jadi Tersangka Korupsi Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat menggelar konferensi pers
Example 468x60

LBTV Media – Seorang mantan pegawai bank BUMN di Bandar Lampung bernama Yudi Asmidar (40) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif.

Warga Jalan Sadar, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Example 300x600

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka Yudi saat itu menjabat sebagai account officer (AO) atau relationship manager (RM) di salah satu bank pelat merah.

“Dari tersangka YA, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar,” ungkap Alfret, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Yudi dan Direktur PT Salzana Mandiri Mas (PT SMM), berinisial AW.

Dalam pertemuan itu, Yudi setuju membantu mengurus administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5–7 persen dari nilai kredit.

Untuk meloloskan pengajuan, Yudi diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.

Hingga akhirnya pada 30 November 2020, kredit cair, dan tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW.

Dana kredit yang seharusnya dipakai untuk usaha batubara ternyata tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit, surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 50 juta,” tegas Alfret. (*)

Example 300250
Example 120x600