LBTV Media – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17,28 juta atau setara Rp271,5 miliar.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung, Jumat (19/9/2025).
Samsudin hadir sejak pukul 15.00 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 18.20 WIB untuk menunaikan salat Magrib.
Saat dicecar pertanyaan awak media, Samsudin enggan memberikan komentar. Ia hanya menutup mulut dengan tangan kanannya tanpa menjawab.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait kasus pengelolaan dana participating interest,” ujarnya.
Namun, Armen belum merinci peran Samsudin dalam kasus ini.
“Sabar, nanti setelah pemeriksaan selesai kami jelaskan lebih lanjut,” imbuhnya.
Diketahui, kasus korupsi PI 10% WK OSES ini sebelumnya juga telah menyeret sejumlah pejabat lain ke meja pemeriksaan, di antaranya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Hingga kini, Kejati Lampung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (*)