LBTV Media – HR (26), warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria 26 tahun itu membacok tetangganya, Guntoro (55), Rabu (1/1/2025).
Kejadian tersebut terjadi dipicu hanya karena masalah sandal yang tertukar.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah warung di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari 30 menit setelah kejadian di lokasi persembunyiannya.
“Peristiwa ini terjadi akibat emosi sesaat. Pelaku dan korban saling mengenal,” ujarnya, Sabtu (4/1/2025).
Kronologi kejadian bermula ketika korban tengah berbincang di warung sembako milik saksi, William.
Pelaku datang untuk membeli rokok dan tiba-tiba menanyakan soal sandalnya yang dianggap tertukar.
Meskipun korban berusaha menjelaskan bahwa sandal itu memang milik pelaku, perdebatan tetap terjadi.
Pelaku kemudian pergi sambil mengancam akan kembali dengan membawa senjata.
Tidak lama setelah itu, ia kembali dengan sebilah golok dan langsung menyerang korban, melukai bagian belakang pinggang sebelah kiri.
Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan informasi warga, pelaku diketahui bersembunyi di sekitar Pekon Dadimulyo.
Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 03.15 WIB tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena emosi sesaat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan sarung kayu cokelat, satu pasang sandal cokelat, sepeda motor Yamaha Vixion warna oranye, peci merah, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Pelaku kini ditahan di Polsek Wonosobo dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek. (*)