Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Dor Kaki Residivis Maling Motor di Lampung Tengah

345
×

Melawan Saat Ditangkap, Polisi Dor Kaki Residivis Maling Motor di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Padang Ratu melumpuhkan seorang residivis sekaligus pelaku curanmor yang menyasar jemaah masjid saat melaksanakan salat Juma
Example 468x60

LBTV Media – Kasus pencurian sepeda motor saat korbannya sedang melaksanakan salat Jumat di Masjid Nurul Huda di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah bisa diungkap. Polisi menangkap pelakunya.

Pelaku berinisial ARY (19). Pelaku ditangkap pada Sabtu (15/3/2025). Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan hingga polisi terpaksa menembak kaki tersangka.

Example 300x600

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, ARY diketahui merupakan residivis tindak pidana curanmor atau pencurian dengan pemberatan (Curat).

“ARY kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor merek Honda Beat Street plat BE 2406 DX senilai Rp 12 juta di sebuah masjid di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Edi, Minggu (15/3/2025).

Edi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Arifin (30) melaksanakan Salat Jumat di Masjid Nurul Huda Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat (27/12/2024).

Edi mengatakan, korban sadar motornya hilang setelah selesai melaksanakan ibadah, sekira pukul 12.15 WIB motornya tidak ada di halaman parkir.

Setelah berupaya mencari dan tidak diketemukan, akhirnya korban melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Padang Ratu pada 9 Januari 2025.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan temuan bahwa pelakunya adalah ARY,  warga Kampung Haduyang Ratu, RT/RW 003/004, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami mendapatkan informasi dari masharakat dan melakukan pendalaman, pada hari Sabtu (15/3/2025) keberadaan tersangka diketahui ada di Dusun Gajah Mati, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya.

Edi melanjutkan, dari situ pihaknya pun langsung melakukan upaya penangkapan terhadap ARY.

Menurut Edi, saat dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat hambatan dari tersangka yang melakukan perlawanan aktif kepada polisi.

Saat berusaha kabur, pihaknya terpaksa melumpuhkan kaki ARY lalu membawanya ke Polsek Padang Ratu.

“Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangan ARY, kami turut amankan barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, serta sejumlah peralatan berupa 8 buah mata kunci, 1 buah gagang kunci T, dan 1 buah kunci pas,” kata Edi.

Edi menambahkan, kini tersangka ditahan di Polsek Padang Ratu guna menjalani proses hukum.

Pihaknya pun melakukan pengembangan kasus terhadap aksi curanmor itu, untuk memantau dugaan sindikat tindak pidana curat di wilayah Padang Ratu.

“Tersangka kembali dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 363 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600