Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi

167
×

Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Polisi menangkap seorang  residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial SNI (27) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Example 300x600

Residivis itu kembali ditangkap setelah menggasak satu unit sepeda motor milik seorang lansia berinisial LN (67) di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/3/2025) lalu.

Kapolsek Padang Ratu AKP Edi  Suhendra mengatakan, SNI bersama temannya (DPO) menggasak sepeda motor korban di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun.

SNI terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian, karena melawan petugas saat akan ditangkap pada Selasa (15/4/2025).

Kapolsek menjelaskan, pelaku SNI melakukan aksi curanmor sekira pukul 10.00 WIB.

“Saat sedang terparkir di pasar, motor korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL digasak oleh SNI dengan cara membobol kunci kontak,” kata Kapolsek Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/25).

Kapolsek melanjutkan, korban menyadari motornya senilai Rp16 juta itu hilang saat ia selesai berbelanja.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu,” kata AKP Edi Suhendra.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, pelaku berhasil diketahui keberadaannya.

“Meski sempat melakukan perlawanan, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan SNI,” ungkap AKP Edi Suhendra.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL milik korban. Sementara, rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

“SNI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun,” pungkas Kapoksek.(*)

Example 300250
Example 120x600