LBTV Media — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pupuk Mitra Tani Sejati di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/10/2025).
Sidak dilakukan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen benar-benar diterapkan di lapangan.
“Sidak ini kami lakukan untuk memastikan langsung implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen di seluruh Indonesia,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman di sela kunjungan.
Menurut Mentan, langkah penurunan harga pupuk ini merupakan bukti nyata keberpihakan Presiden Prabowo kepada para petani Indonesia.
“Ini perintah Bapak Presiden. Presiden sayang petani, makanya harga pupuk diturunkan 20 persen. Ini pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia, harga pupuk turun sedrastis ini,” ujar Amran.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk nasional, sekaligus bentuk reformasi distribusi pupuk agar lebih efisien dan tepat sasaran.
“Tidak boleh ada keterlambatan dan kebocoran. Kami melakukan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” tegasnya.
Di Kabupaten Lampung Utara, hasil sidak menunjukkan harga pupuk subsidi telah turun rata-rata 20 persen.
“Saat kami tanya distributor dan petani, mereka menyampaikan harga sudah turun signifikan,” kata Amran.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa temuan di lapangan membuktikan efektivitas kebijakan pemerintah.
“Keputusan ini baru beberapa hari dibuat di Jakarta, tapi di Kotabumi sudah terealisasi. Kami tanya langsung ke petani dan distributor, harga pupuknya benar turun 20 persen. Jadi ini betul-betul nyata dirasakan masyarakat,” ujar Qodari.
Kunjungan Mentan dan KSP ke Lampung Utara juga menjadi sinyal kuat bagi jajaran dinas pertanian daerah agar memastikan ketersediaan pupuk tepat waktu dan tepat sasaran, sehingga petani benar-benar menikmati manfaat kebijakan pemerintah. (*)












