Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Peristiwa

Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung di Bandar Lampung

216
×

Menteri Lingkungan Hidup Segel TPA Bakung di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kembali menjadi sorotan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyegel TPA Bakung yang berada di Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Sabtu, (28/12/2024)

Example 300x600

Dia datang dengan dengan membawa sejumlah penegak hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa TPA Bakung telah mencemarkan lingkungan secara serius.

Hanif Faisol mengungkapkan, penyegelan tersebut merupakan penegakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Menurutnya, TPA Bakung tidak menjalankan pengelolaan sesuai yang diatur undang-undang tersebut.

Dijelaskan Hanif, Undang-undang itu memerintahkan pemerintah kabupaten kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan baik dan berwawasan lingkungan. Pengelolaan sampah harus memenuhi 9 asas untuk 3 tujuan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Ketiga-tiganya saya tidak dapat di sini,” tegasnya usai memasang segel pengawasan di TPA Bakung.

Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapati indikasi kuat dugaan pelanggaran di TPA Bakung.

Sehingga pihaknya memutuskan untuk menyegel dan akan menghentikan aktivitas penimbunan sampah di lokasi tersebut.

“Yang ditimbun disini itu kita lihat masih utuh, seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja, itu (sampah) masih utuh tapi sudah dibawa ke sini itu tidak menyelesaikan masalah tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal,” kata dia.

Hanif Faisol mengklaim dirinya telah memegang data komplit terkait pengelolaan TPA Bakung. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bikti pelanggaran di lokasi tersebut. Dia memastikan temuan kasus itu akan naik ke tahap penyidikan dalam waktu dekat.

“Karena saya lihat sudah memenuhi unsur bukti kongkret untuk ditingkatkan ke penyidikan, artinya harus ada tersangka terkait dengan ini,” ungkapnya.

Meski telah disegel, TPA Bakung masih bisa digunakan untuk sementara. Kementerian LH telah meminta pemerintah setempat untuk menyiapkan lahan pengganti untuk dijadikan TPA.

“Info dari dinas katanya sedang menyiapkan lokasinya, nanti kaidah perpindahannya akan kami kasih petunjuk, kemudian jika pengelolaan sampahnya sudah disiapkan kami akan monitor,” jelasnya. (*/red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *