Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Modus Dukun, Pria di Lampung Selatan Tipu Pensiunan PNS hingga Rp250 Juta, Emas Dijual untuk Nikah

406
×

Modus Dukun, Pria di Lampung Selatan Tipu Pensiunan PNS hingga Rp250 Juta, Emas Dijual untuk Nikah

Sebarkan artikel ini
Polisi menangkap pria modus pengobatan alternatif.
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pria berinisial MAF (27) ditangkap polisi setelah menipu seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalianda, Lampung Selatan, dengan modus pengobatan alternatif.

Akibat aksi penipuan tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp250 juta dalam bentuk perhiasan emas dan berlian.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada awal Desember 2024.

Pelaku mendatangi rumah korban berinisial SK (61), mengaku sebagai seorang dukun, dan menawarkan pengobatan alternatif untuk suami korban yang tengah menderita stroke.

Untuk meyakinkan korban, MAF membawa minyak yang diklaim sebagai media penyembuhan. Ia lalu meminta uang sebesar Rp4,2 juta dengan alasan untuk membeli tambahan minyak.

Tak berhenti di situ, pelaku berpura-pura kesurupan, memuntahkan cairan merah, serta mengeluarkan jarum emas dari mulutnya — sebuah trik yang sudah ia persiapkan sebelumnya.

Setelah korban mulai percaya, pelaku mengaku bahwa proses penyembuhan membutuhkan media emas untuk memindahkan penyakit sang suami.

Korban akhirnya menyerahkan perhiasan berupa emas seberat 85 gram dan liontin berlian kepada pelaku.

Dengan dalih emas tersebut perlu dibawa ke gurunya di Aceh untuk ‘pembersihan gaib’, pelaku membawa seluruh perhiasan korban. Namun, perhiasan itu tak pernah dikembalikan.

Belakangan diketahui, emas dan berlian korban telah dijual seharga Rp97,75 juta, dan sebagian hasilnya digunakan MAF untuk membiayai pernikahannya.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada Mei 2025. Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Polsek Kalianda, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Resmob Polres Pati, berhasil melacak keberadaan pelaku di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  Pada 17 Juni 2025, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain nota pembelian emas, surat perjanjian, cincin emas, mukena berwarna emas, serta beberapa barang pribadi pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, MAF kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)

Example 300250
Example 120x600