LBTV Media — Seorang pria berinisial Santomi alias Tomi (38) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri di Desa Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejat tersebut karena motif dendam terhadap kakak korban serta dorongan hawa nafsu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPA Satreskrim.
“Pelaku saat ini kurang kooperatif dan sering mengubah keterangannya. Motif awal yang kami temukan adalah dendam dan hawa nafsu,” jelas Stefanus, Selasa (7/10/2025).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin dini hari, 29 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban melalui pagar belakang dan atap rumah, lalu menjebolan asbes kamar mandi untuk menyelinap ke dalam rumah korban yang tengah tertidur lelap.
Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyekap dan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
Dalam kondisi ketakutan, korban tidak berdaya saat pelaku melakukan tindakan asusila terhadapnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Korban kemudian melapor kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur.
Atas perbuatannya, Santomi dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penambahan pasal terkait ancaman pembunuhan terhadap korban.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Lampung Timur.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan mendorong korban kekerasan seksual agar berani melapor ke pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat aktif melapor bila mengetahui kasus serupa. Penegakan hukum terhadap kekerasan seksual menjadi prioritas kami,” pungkas AKP Stefanus Reinaldo Boyoh. (*)