Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Bandar LampungPeristiwa

Mulai 24 Maret, Truk Barang Dilarang Melintas di Bandar Lampung Selama Arus Mudik 2025

533
×

Mulai 24 Maret, Truk Barang Dilarang Melintas di Bandar Lampung Selama Arus Mudik 2025

Sebarkan artikel ini
Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 2025.
Example 468x60

LBTV Media – Angkutan barang dilarang melintas di Bandar Lampung, selama periode arus mudik-arus balik 2025 dan dimulai 24 Maret 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Korps Lalu Lintas Polri.

Example 300x600

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika mengatakan, mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk kelancaran arus lalulintas selama arus mudik Lebaran 2025.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan ini,” kata Ridho di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ridho memaparkan, kendaraan yang termasuk dilarang melintas adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dan kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang.

Kemudian kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng. Adapun kendaraan yang masih diizinkan atau dikecualikan dalam kebijakan itu adalah angkutan bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang bantuan bencana alam.

Lalu angkutan sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis. Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan beroperasi.

Dia menambahkan, setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kami akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik,” katanya. (*)

Example 300250
Example 120x600