LBTV Media – Pemprov Lampung kembali menggelar rapat membahas harga singkong di Provinsi Lampung, Senin (23/12/2024).
Rapat yang dipimpin Pj Gubernur Lampung, Samsudin yang dihadiri sejumlah perusahaan industri tapioka digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Dalam rapat itu, akhirnya menghasilkan kesepakatan menetapkan harga singkong di provinsi Lampung sebesar Rp1.400 per kg yang berlaku mulai besok, Selasa (24/12/2024).
Keputusan tersebut diambil usai rapat yang juga dihadiri oleh puluhan perwakilan petani, organisasi perangkat daerah provinsi Lampung hingga DPRD Provinsi Lampung.
Diketahui kesepakatan tersebut berisikan pertama melarang impor singkong ke Lampung.
Kesepakatan kedua yaitu harga singkong di provinsi Lampung sebesar Rp1.400 dan rafraksi maksimal atau potongan maksimal 15 persen.
Sayangnya Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin enggan diwawancarai mengenai kesepakatan baru ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengungkapkan kesepakatan telah final dan harga yang diputuskan merupakan harga minimal.
“Sudah kita putuskan bersama, disepakati dan tandatangani baik petani, pengusaha, DPRD dan Pj Gubernur menyepakati Alhamdulillah berkah Rp1.400 per kg dan rafraksi maksimal 15 persen,” ungkap Wahrul.
Dia menekankan keputusan ini final dan merupakan harga terendah sehingga harga tidak akan diturunkan lagi. Dengan harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
“Dengan Rp1.400 ini kita harapkan dapat meningkatkan keadilan, petani bahagia dan pengusaha bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Willy perwakilan salah satu perusahaan industri tapioka, PT Umas Jaya Agrotama, mengungkapkan perusahaannya telah menyepakati keputusan yang disepakati hari ini.
“Terutama soal impor ya, karena jika impor masuh begini jelas ancaman. Impor ini kan banyak yang ke Jawa, dan masket pasar Lampung ini ya ke Jawa, makanya tinggal bagaimana pemerintah pusat lah yang mengatur,” katanya.
Meskipun memang ada perusahaan yang menolak menandatangani kesepakatan ini. Menurutnya perwakilan yang hadir tidak masuk dalam akte perusahaan. (red)