LBTV Media – Seorang pria berinisial MD, (43), warga Sukabumi, Bandar Lampung membuat gaduh usai mengaku jadi korban pembegalan.
MD mengaku, motornya dirampas oleh 4 orang tidak dikenal pada Kamis (3/4/2025).
Kata MD peristiwa itu terjadi di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Awalnya terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku ini mengaku dipepet oleh empat orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor dan merampas sepeda motor miliknya.
Atas laporan tersebut, Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya kebohongan MD terbongkar.
Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong.
“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, pelaku MD akhirnya mengakui sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.
“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.
Sepeda motor merek Honda Beat ternyata disembunyikan oleh MD di rumah temannya.
“Keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD,” kata Kompol Kurmen.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, selembar STNK, dan selembar laporan polisi nomor LP/B/74/ SPKT/Polsek TKT, tertanggal 04 April 2025.
Atas perbuatannya, pelaku, diijerat Pasal 266 KUHPidana tentang Laporan Palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. (*)