Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NusantaraPeristiwa

Ngaku PNS Kemenhan, Pria Pengangguran Tipu Perempuan Banjar, Minta Uang Biaya Nikah Malah Dipakai Judol

308
×

Ngaku PNS Kemenhan, Pria Pengangguran Tipu Perempuan Banjar, Minta Uang Biaya Nikah Malah Dipakai Judol

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri menunjukkan barang bukti kasus penipuan, pelaku mengaku sebagai PNS Kemenhan, saat ekspos kasus, Jumat (9/5/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Personel Satreskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial AD asal Maluku.

Pelaku AD dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan terhadap M warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Example 300x600

Pelaku mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yang membuat korban bersedia untuk dinikahinya.

Dalam aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada korban untuk biaya pengurusan pernikahan.

Namun, alih-alih menggunakan uang tersebut untuk keperluan pernikahan, pelaku malah menghabiskan uang itu untuk berjudi online, membayar kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Korban perempuan, janji mau dinikahi, kemudian diminta uang, ternyata tak dinikahi (oleh pelaku),” ungkap Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, saat melakukan ekspos kasus di halaman Mapolres, Jumat (9/5/2025).

Heru menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan pelaku bermula saat mereka berkunjung ke rumah saudara di Kota Banjar.

Pelaku menemui saudaranya, dan di saat bersamaan, korban juga bertamu ke rumah yang sama. Mereka kemudian menjalin komunikasi, di mana pelaku mengaku sebagai PNS di Kemenhan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan membuat foto editan dirinya mengenakan seragam Satpol PP dan mengirimkan foto-foto kegiatan atau pekerjaannya kepada korban.

Setelah korban merasa yakin dengan status pelaku, hubungan asmara di antara mereka pun terjalin.

Namun, setelah pelaku meminta uang untuk biaya pernikahan, korban merasa ditipu ketika pernikahan tidak pernah terjadi. Korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Setelah diperiksa, tersangka bukan ASN. Dia pengangguran,” jelas Heru.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)

Example 300250
Example 120x600