LBTV Media – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalin kerja sama strategis untuk memperluas akses keuangan dan permodalan bagi petani hutan yang mengelola perhutanan sosial.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan ada delapan area kerja sama yang disepakati. Paling penting, menurutnya, adalah membuka akses keuangan dan permodalan, khususnya melalui perbankan, bagi petani hutan yang sudah mendapatkan izin pengelolaan perhutanan sosial.
“Hingga saat ini, 8,3 juta hektare lahan sudah diberikan akses pengelolaan perhutanan sosial. Jumlah masyarakat yang terlibat sebanyak 1,4 juta orang, serta terbentuk 15 ribu kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS),” kata Raja Juli, Jumat malam (29/8/2025).
Ia menegaskan kehadiran OJK diharapkan mampu mendorong perhatian perbankan agar lebih terbuka dalam menyalurkan permodalan.
“Dengan kerja sama ini, kawasan hutan dapat menjadi lebih produktif, lestari, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Raja Juli menambahkan, selain membuka akses permodalan, kerja sama tersebut juga mencakup peningkatan literasi ekonomi di kalangan petani hutan.
“Selama ini, petani kesulitan mengajukan modal usaha karena hanya mengandalkan SK pengelolaan perhutanan sosial. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan posisi mereka bisa lebih bankable,” jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa Lampung dipilih sebagai proyek percontohan kerja sama ini.
“Perluasan akses permodalan dan manfaat dari pengelolaan perhutanan sosial diharapkan semakin meningkatkan kesejahteraan petani hutan,” kata Mahendra.
Beberapa poin penting kerja sama OJK dengan Kemenhut meliputi: Pengembangan bauran kebijakan jasa keuangan dan kehutanan. Pengembangan produk jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan, Penyediaan tenaga ahli di bidang kehutanan dan sektor jasa keuangan, Penyusunan kajian dan penelitian Bersama,
Lalu Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor kehutanan, Peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap petani hutan tidak hanya memperoleh akses kelola lahan, tetapi juga kesempatan mengembangkan usaha yang lebih produktif dan berkelanjutan. (*)