Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Oknum Guru Ponpes di Lampung Tengah Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati

70
×

Oknum Guru Ponpes di Lampung Tengah Ditangkap, Diduga Cabuli Santriwati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – Seorang oknum guru sekaligus pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya sendiri.

Pelaku berinisial WW (21) diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, pada Jumat (15/8/2025).

Example 300x600

Penangkapan dilakukan setelah orang tua korban, sebut saja Bunga (15), melaporkan perbuatan bejat sang guru.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, mengungkapkan bahwa WW telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Ironisnya, perbuatan itu dilakukan di dalam musala pondok pesantren, tempat yang seharusnya menjadi ruang suci untuk beribadah.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memanfaatkan hubungan pacaran yang telah terjalin sejak Januari 2025 dengan korban,” jelas Hairil pada Sabtu (16/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut terjadi sedikitnya tiga kali pada Juli 2025. WW memanipulasi korban dengan status hubungan asmara, sehingga dengan mudah mengendalikan dan menjeratnya.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. WW akhirnya berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 ayat (1), 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek.

Kasus ini menambah panjang daftar tragedi yang mencoreng citra lembaga pendidikan berbasis agama. Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas agar pelaku mendapat hukuman setimpal. (*)

Example 300250
Example 120x600