Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TimurPeristiwa

Oknum Satpol PP di Lampung Timur Tipu Warga Rp90 Juta, Modus Janji Masuk Tenaga PPPK

259
×

Oknum Satpol PP di Lampung Timur Tipu Warga Rp90 Juta, Modus Janji Masuk Tenaga PPPK

Sebarkan artikel ini
Oknum Satpol PP di Lampung Timur ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (17/9/2025).
Example 468x60

LBTV Media – Jajaran Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan terduga pelaku seorang oknum Satpol PP.

Pelaku berinisial FM (33), warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, ditangkap setelah menipu korban dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Example 300x600

Kasi Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama, menjelaskan bahwa FM ditangkap saat sedang tidur di rumah warga di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, pada Kamis (17/9/2025).

“Dari aksi penipuan yang menjanjikan pekerjaan PPPK tersebut, FM menggelapkan uang dari korbannya sebesar Rp90 juta,” ungkap Edwin, Kamis (2/10/2025).

Edwin menjelaskan, kasus ini berawal ketika FM mendatangi rumah korban berinisial ST di Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada 1 Oktober 2023.

Kepada korban, pelaku menawarkan bisa memasukkan sebagai pegawai PPPK bidang kesehatan dengan syarat membayar sejumlah uang.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp45 juta secara bertahap: Rp10 juta, Rp30 juta, dan Rp5 juta.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali meminta tambahan Rp45 juta dengan alasan untuk melancarkan proses perekrutan. Uang tersebut juga diberikan korban melalui transfer bank secara bertahap.

Setelah korban melunasi pembayaran, pelaku menyatakan bahwa korban hanya tinggal menunggu kabar. Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung datang, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FM tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga lembar kwitansi dan tiga lembar bukti transfer bank.

“Pelaku kini diamankan di Polres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. FM dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas Edwin. (*)

Example 300250
Example 120x600