Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Opsi Pelantikan Kada Bertahap, Akademisi UML : Harusnya Dilantik Serentak

371
×

Opsi Pelantikan Kada Bertahap, Akademisi UML : Harusnya Dilantik Serentak

Sebarkan artikel ini
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah. (foto istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah merespon munculnya opsi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilantik duluan.

Dosen Ilmu Komunikasi Fisip UML itu mengatakan, pelantikan kepala daerah seharusnya dilakukan secara serentak, mengingat Pilkada 2024 saja dilakukan secara serentak pula.

Example 300x600

“Menurut saya, pelantikan Kepala Daerah sebaiknya dilaksanakan serentak karena pemilihan juga sudah serentak,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Candrawansah juga mempertanyakan fungsi dari pemilihan serentak, apabila pelantikan juga tidak serentak.

Menurutnya, hal itu juga sudah diatur dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Pelantikan tinggal menunggu beberapa saat lagi di bulan Maret 2025, jadi ditunggu saja beberapa saat agar serentak,” katanya.

Dilanjutkan Candra, keserentakan pemilihan juga sudah ada pada pasal 201 ayat 9 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

“Sekali lagi menurut saya, pelantikan diserentakkan saja setelah selesai beberapa daerah selesai dalam persoalan sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Dikatakan Candrawansah, alasan pemerintah menggelar pelantikan kepala daerah dengan opsi bertahap menurutnya tidak tepat. Sebab, MK dalam menyelesaikan PHPU hanya diberi waktu 45 hari kerja.

“Sebagai mana kita ketahui bahwa pihak yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan PHPU kepala daerah yaitu MK yang diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara. Dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025 mendatang,” tutupnya.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *