LBTV Media – Seorang pemuda di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) SR (27) ditangkap polisi usai pamer nyabu di media sosial facebook pada (18/1/2025).
Kasat Res Narkoba AKP Jepri Syaifullah, mengatakan terduga ditangkap di kediamannya di Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
“Terduga pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 2 buah tabung kaca pirek, 1 buah sumbu pembakar, 2 buah sendok shabu, 1 buah alat hisap Shabu (bong) yang masih terpasang 2 buah selang pipet bengkok, 1 buah alat hisap Shabu (bong),1 bungkus plastik bening dan 1 bilah senjata tajam,” ujar Jepri, Kamis (23/1/2025).
Selanjutnya, terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga Pelaku SR dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.(*)