LBTV Media – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang, menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu, pada Minggu (16/2/2025).
Keduanya yakni, laki-laki berinisial AN (30) berprofesi wiraswasta, dan perempuan berinisial S (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT).
Mereka ditangkap polisi dalam penggerebekan di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, pasutri tersebut diamankan dalam giat ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.
“Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Batu Ampar,” ujar Kapolres, Selasa (18/2/2025).
Selain menangkap pasutri yang menjadi bandar narkoba, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 22,68 gram, 48 plastik klip kecil kosong, dompet kecil warna pink, handphone (HP) merek Realme warna biru dan uang tunai Rp200.000.
Menurutnya, penangkapan terhadap pasutri tersebut merupakan hasil penyelidikan yang personelnya di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru.
Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu rumah di Kampung Batu Ampar sering dijadikan tempat transaksi narkoba. (*)