LBTV Media – Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pringsewu akhirnya terhenti.
Polisi berhasil meringkus FGS (27), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, setelah sempat buron dan kabur ke Pulau Jawa.
Penangkapan dilakukan oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Polres Pringsewu, pada Senin pagi, (16/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah pelaku.
“FGS kami amankan saat ia pulang ke kampung halamannya. Sebelumnya sempat melarikan diri sejak penggerebekan beberapa bulan lalu,” kata Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, Senin (16/6/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Egis Camelia (23), warga Pringsewu Selatan, yang kehilangan motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2790 US.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025, saat motornya diparkir di halaman toko laundry sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa FGS tidak beraksi sendiri. Ia diduga berkomplot dengan dua orang lainnya, yakni YS dan A.
YS sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus berbeda oleh Polres Tanggamus, sementara A masih dalam pengejaran.
“Sepeda motor sempat ditemukan di rumah FGS saat penggerebekan pertama, namun ia berhasil kabur,” jelas Kompol Rohmadi.
Setelah diamankan, FGS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Rohmadi berharap pengungkapan ini memberi efek jera dan rasa aman bagi warga.
“Kami imbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (*)