LBTV Media – Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pembegalan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Bandar Lampung.
Pelaku berinisial FR (24) diamankan pada Jumat (13/6/2025) dini hari di kediamannya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
FR diketahui sebagai otak pelaku pembegalan yang menyebabkan korban, Ari Dwi Saputra (10), terseret motor saat berusaha mengejar pelaku yang kabur membawa sepeda motor miliknya.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (7/6/2025) siang di Jalan Kemuning, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Ari berusaha mengejar dua pelaku yang membawa kabur motor Honda Genio warna hitam bernomor polisi BE 2561 ADM, namun justru terseret hingga mengalami luka serius.
Kejadian tragis tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial.
Dalam rekaman itu, terdengar suara korban berteriak minta tolong sambil terseret motor yang dikendarai pelaku.
Penangkapan FR dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak.
“Benar, pelaku sudah kami tangkap. Untuk data lebih lengkap akan disampaikan setelah pemeriksaan penyidik selesai,” ujar Pahala saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Pihak kepolisian saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, korban Ari kini dalam proses pemulihan setelah mengalami luka-luka akibat terseret di jalan saat insiden terjadi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron. (*)