LBTV Media – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuh pelajar SMA bernama Rahmat Kurniawan (18) yang jasadnya ditemukan di Way Waya, Kampung Bumi Aji, Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (30/1/2025.
Pelaku yang diamankan merupakan teman sekolah korban yakni Rafli Kurniawan (18).
Rafli ditangkap dan sudah ditahan di Polres Lampung Tengah beserta barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan tersangka Raf (18) menghabisi nyawa teman sekolahnya RK (18) sepulang sekolah.
Dilanjutkan AKBP, usai melakukan pembunuhan terhadap temannya, tersangka Raf membawa kabur motor korban.
“Setelah kejadian, tersangka membawa kabur motor korban dan menggadaikannya seharga Rp 1,5 juta, uangnya digunakan untuk judi,” kata Kapolres Lampung Tengah Andik saat menggelar konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Kapolres menjelaskan, insiden ini bermula saat korban dan tersangka pulang sekolah bersama dengan mengendarai satu sepeda motor milik korban.
Dalam perjalanannya, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada perkelahian di sekitar Sungai Way Waya.
“Saat mereka pulang sekolah bersama, terjadi percekcokan yang kemudian berlanjut menjadi perkelahian di lokasi kejadian,” ujar Andik.
Menurut Andik, perkelahian tersebut berlangsung sengit hingga akhirnya korban kalah.
Dalam kondisi terdesak, tersangka bertindak di luar batas hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Korban tercebur ke dalam sungai, lalu tersangka menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga kehabisan napas dan meninggal dunia,” jelasnya.
Pasca kejadian, warga yang menemukan jasad korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap fakta bahwa kematian korban bukan kecelakaan melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lampung Tengah beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Dilanjutkan Andik, usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Satres Narkoba melakukan tes urine, tersangka Raf positif narkoba.
“Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Tapi kita masih dalami apakah kondisi tersangka pada saat berkelahi dan menghabisi nyawa korban dalam pengaruh obat terlarang atau tidak,” kata Andik.
Andik mengungkapkan, bahwa tersangka juga kerap diadukan dalam berbagai aksi tindak pidana di wilayah hukum Lampung Tengah
Saat ini tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 ayat Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3). (*)