LBTV MEDIA – Seorang pria lansia ditemukan tewas mengenaskan di dalam toko sembakonya sendiri di kawasan Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang disertai pencurian. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku hanya sehari setelah kejadian.
Sabtu, (31/5/2025). Seorang pria berusia 64 tahun bernama Alex, pemilik Toko Sembako Imanuel, ditemukan tak bernyawa.
Jasad korban ditemukan tertumpuk kardus air mineral di area kamar mandi toko miliknya.
Penemuan bermula dari kecurigaan anak korban. Saat mencoba menghubungi sang ayah dan mendapati toko tertutup, ia memutuskan untuk mengecek langsung ke lokasi.
Setibanya di sana, pagar toko dalam kondisi tidak terkunci.
Bersama warga sekitar, rolling door dibuka, dan jasad sang ayah ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede.
Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam sejak penemuan jasad, pelaku berhasil ditangkap.
Terduga pelaku adalah AS, pria berusia 23 tahun, yang ternyata merupakan karyawan korban sendiri.
Ia ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari, (1/6/2025).
Penangkapan itu dibenarkan Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouk Fadillah, pada Senin (2/6/2025).
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Inilah video detik-detik, polisi menangkap AS yang bersembunyi di sebuah kamar salah satu hotel di Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (1/6/2025) dini hari.
Tampak sejumlah polisi berjalan di lorong hotel. Setibanya di depan sebuah kamar, petugas langsung mengetuk pintu sambil berkata “room service”. Tak berselang lama, pintu kamar terbuka. Sejumlah polisi langsung merangsek masuk ke dalam.
Pelaku tampak mengenakan kaus polo hitam berlengan pendek.
Ia tampak terkejut dan tak berkutik saat polisi menemukan tempat persembunyiannya.
Polisi segera meminta pelaku menyerahkan ponselnya, lalu menginterograsi singkat di tempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti: uang tunai senilai Rp68 juta, satu unit sepeda motor, serta dua ponsel milik korban.
Semua barang tersebut diambil pelaku usai menghabisi nyawa sang pemilik toko.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas aksinya, AS dijerat Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)