Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pengamat : Lebih ke Lobi Politik

260
×

Pelantikan Kepala Daerah Dipercepat, Pengamat : Lebih ke Lobi Politik

Sebarkan artikel ini
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansyah. (foto istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai keputusan mempercepat pelantikan kepala daerah terpilih yang tanpa digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK) adanya lobi lobi politik dari kepala daerah terpilih melalui partai politik.

“Percepatan ini lebih kepada lobi politik yang dilakukan kepala daerah terpilih melalui partai politik di mana mereka bernaung, percepatan itu juga hanya sehari sesuai dengan jadwal di awal,” kata Candrawansyah, Rabu (22/1/2025).

Example 300x600

Padahal, kata Candra, terkait dengan pelantikan kepala daerah sudah diatur di dalam Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Akademisi Fisip UML ini, sebaiknya pelantikan tetap dilakukan secara serentak dikarenakan pemilihan sudah serentak.

“Ini juga berlandaskan pada UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015,” ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya menekankan pelantikan kepala daerah terpilih sebaiknya dilakukan secara serentak, baik yang tidak ada sengketa maupun yang ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah ada pejabat Gubernur maupun pejabat Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut dan sebentar lagi akan ada putusan dari MK, berdasarkan masa bersidang maka tanggal 11 Maret 2025 sudah ada putusan. Misalkan ada yang dikabulkan oleh MK terhadap gugatan juga tidak begitu lama, sehingga menurut saya lebih baik diserentakkan saja pelantikan,” terangnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa PHP di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Mendagrk untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Rifqinizamy, saat membacakan kesimpulan rapat.(*)

Example 300250
Example 120x600