Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung SelatanPeristiwa

Pembunuh Gadis Natar Lampung Selatan Ditangkap, Ternyata Buronan Kasus Asusila

519
×

Pembunuh Gadis Natar Lampung Selatan Ditangkap, Ternyata Buronan Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini
Kelik Fitri Sonianto alias Joni pembunuh dan pemerkosa wanita dengan sadis di Natar, Lampung Selatan
Example 468x60

LBTV Media – Setelah lebih dari tiga pekan pencarian intensif, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Siti Sulasih (31), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pelaku adalah Kelik Fitri Sonianto (34) alias Joni, warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Example 300x600

Ia merupakan buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pringsewu, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Siti Sulasih.

Kelik ditangkap tim gabungan Polres Lampung Selatan, Polres Pringsewu, dan Tim Tekab 308 Polda Lampung pada Minggu, (15/6/2025), saat tertidur di teras rumah warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dengan celurit hingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai bagian kakinya.

“Tersangka tergolong licin. Ia terus berpindah tempat dan bersembunyi di kebun. Saat akan ditangkap, dia melawan pakai celurit milik korban. Kami beri tindakan tegas,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (16/6/2025).

Tragedi bermula pada Sabtu, (24/5/2025), ketika Siti Sulasih ditemukan tak bernyawa di area perkebunan karet di Dusun Sukototo, Desa Rulung Raya.

Kondisi korban sangat mengenaskan, tangan dan mulut terikat, serta diduga mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.

Kapolres menjelaskan, pelaku semula berniat mencuri motor korban yang terparkir. Saat korban memergoki aksinya dan mencoba menghentikan, Kelik justru melampiaskan hasrat bejatnya dan melakukan kekerasan brutal.

“Korban berteriak, membuat pelaku panik. Korban dipukul, dibenturkan ke tanah, kemudian diikat dan dicekik menggunakan celana panjang miliknya sendiri,” beber Yusriandi.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Kelik diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, sejak Maret 2025, ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencabulan terhadap anak perempuan berinisial C (15) di Kabupaten Pringsewu.

“Sebelum kasus pembunuhan ini, pelaku sudah kami cari terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolres.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sering didatangi arwah korban, yang seolah meminta pertanggungjawaban.

“Korban muncul dan berkata, ‘Tanggung jawab! Tanggung jawab!’ Bahkan seperti duduk di atas motor yang saya ambil,” ujar Kelik dalam pengakuannya kepada penyidik.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo membenarkan hal ini dan menyebut pelaku mengalami trauma mendalam.

“Dia tidak berani menatap motor korban karena merasa dihantui,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: batu yang digunakan memukul korban, celurit milik korban, serta sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Kini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pencurian.  Ia terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kami akan proses tuntas hingga persidangan. Ini bentuk komitmen kami memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak,” tegas AKBP Yusriandi Yusrin.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*)

Example 300250
Example 120x600