LBTV Media – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) yang akan melarang segala bentuk aktivitas komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di wilayahnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyebut rancangan perda ini bertujuan untuk menjaga moral, budaya, dan ketahanan sosial masyarakat, terutama dalam melindungi generasi muda dari pengaruh yang dinilai menyimpang.
“Ini penting agar anak-anak kita paham etika, budaya, dan agama sejak dini. LGBT sangat berbahaya bagi masa depan bangsa dan negara,” tegas Eva, Kamis (10/7/2025).
Eva menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan DPRD Kota Bandar Lampung untuk membahas isi dan teknis implementasi aturan tersebut.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga bagian dari edukasi nilai-nilai budaya dan agama kepada masyarakat.
Pemkot juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan di tingkat bawah, mulai dari ketua RT, lurah, linmas, bhabinkamtibmas, hingga camat, untuk memastikan wilayahnya bebas dari aktivitas LGBT.
“Cek betul di lingkungan masing-masing. Jika ada temuan mencurigakan, segera koordinasi dengan kepolisian,” tambahnya.
Eva mengungkapkan bahwa Pemkot telah menjalin kerja sama dengan Polresta Bandar Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk dalam penanganan isu LGBT di masyarakat.
Langkah ini mendapat atensi publik setelah pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, yang membongkar dua grup media sosial bertajuk “Grup Gay Lampung” dan “Grup Gay Bandarlampung”.
Dalam operasi siber yang dilakukan pada Senin (7/7/2025), polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni SR (28) warga Kota Bandar Lampung, JM (53) warga Lampung Selatan, dan MS (18) warga Pesawaran. Ketiganya berperan sebagai admin grup dan penyebar konten pornografi.
“Mereka kami amankan karena diduga menyebarkan konten melanggar UU ITE dan UU Pornografi. Saat ini masih dalam penyidikan dan pengembangan,” kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten terlarang.
Sementara itu, Eva Dwiana menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam mengedukasi generasi muda terkait bahaya pergaulan bebas dan perilaku menyimpang.
“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya patuh hukum, tapi juga paham nilai budaya dan agama yang kita junjung tinggi,” pungkasnya. (*)