LBTV Media — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pasir Gintung dan Pasar SMEP, sebagai bagian dari upaya menciptakan kenyamanan dan kelancaran aktivitas jual beli di kedua pasar tradisional tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan bahwa penertiban dilakukan untuk mengatasi kesemrawutan dan kemacetan yang sering terjadi akibat pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.
“Penertiban PKL ini sebagai upaya menjaga kenyamanan aktivitas jual beli di kedua pasar tradisional tersebut,” ujar Erwin, Kamis (7/8/2025).
Erwin menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di dalam pasar bagi para pedagang yang ditertibkan.
“Kami harap para pedagang yang berada di lokasi bawah dan sudah ditertibkan, agar pindah dan berjualan di lokasi yang telah disiapkan pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, konsep dasar dari penataan ini adalah agar pembeli mendatangi pedagang di dalam pasar, bukan sebaliknya. Hal ini dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas dan menciptakan pasar yang lebih tertib.
“Kalau penjualnya ada di dalam, otomatis pembeli akan mencarinya,” jelasnya.
Dinas Perdagangan juga akan menggandeng Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan berkala agar para PKL yang telah ditertibkan tidak kembali berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pengawasannya,” kata Erwin.
Melalui penertiban ini, Pemkot Bandar Lampung berharap aktivitas perdagangan di pasar-pasar tradisional bisa berlangsung lebih aman, nyaman, dan lancar tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan bagi pengguna jalan.
Penataan pasar rakyat tetap menjadi komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih tertib dan layak huni, tanpa mengabaikan hak para pedagang kecil untuk tetap berjualan. (*)