LBTV Media – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Pergub 2/2025 itu diteken Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi tertanggal 6 Januari 2025.
Dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Selain itu, Pergub juga mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
Pergub terdiri dari delapan bab mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN, mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub 2/2025 dikutip Jumat, (17/1/2025).
Pergub ini juga mengatur secara detail mengenai izin poligami bagi ASN pria. Dalam Pasal 4 ayat (1) mewajibkan ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami, antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Kemudian mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Berikut aturan yang tertera pada pasal 5 ayat 1 diatur beberapa persyaratan agar ASN bisa mendapatkan izin berpoligami. Berikut beberapa persyaratannya:
Alasan yang mendasari perkawinan:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
- Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
- Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
- Tidak mengganggu tugas kedinasan
- Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Pergub ini juga mengatur pengecualian di mana izin poligami tidak dapat diberikan, misalnya jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang diajukan tidak masuk akal, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, bukanlah hal yang baru.
Bahkan Peraturan ini merincikan peraturan yang sudah ada yakni turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, dikutip, Jumat (17/1/2025)
Ia menilai hal ini menjadi penting karena mengingat banyaknya jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Sehingga dinilai perlu aturan yang lebih rinci untuk mengatur hal ini.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya. (*)