LBTV Media – Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan parah.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, dalam waktu dekat, ia akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang membatasi operasional truk Over Dimension dan Over Loading, atau ODOL.
Langkah ini diambil sebagai respon atas kondisi memprihatinkan Jalan Lintas Tengah, khususnya rute sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan hingga Pelabuhan Panjang, yang kembali rusak meski belum lama diperbaiki.
Menurut Gubernur Rahmat, truk batu bara yang kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerusakan makin meluas. Saya sudah menghubungi beberapa kepala daerah. Mereka juga merasakan dampaknya, terutama saat malam, truk batu bara ramai melintas,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Gubernur juga mengingatkan para pelaku usaha tambang agar bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang mereka gunakan.
“Pemerintah sudah berupaya jaga jalan, tapi kalau pengusaha batu bara tidak peduli, kerusakan akan terus terulang,” katanya. (*)