Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Pemprov Lampung Siapkan Pergub Pembatasan Kendaraan ODOL Tekan Kerusakan Jalan

287
×

Pemprov Lampung Siapkan Pergub Pembatasan Kendaraan ODOL Tekan Kerusakan Jalan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Truk ODOL
Example 468x60

LBTV Media – Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyatakan bahwa rencana penerbitan Peraturan Gubernur tentang pembatasan operasional kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan langkah strategis untuk mengurangi kerusakan jalan di wilayah tersebut.

“Kami mendukung penuh rencana Pergub ini. Kendaraan ODOL terbukti menyumbang kerusakan besar pada infrastruktur jalan, khususnya di jalur-jalur strategis,” kata Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, Muhammad Taufiqullah, Sabtu (14/6/2025).

Example 300x600

Menurutnya, kerusakan jalan di Provinsi Lampung setiap tahun mencapai empat persen dari total panjang jalan provinsi yang mencapai 1.700 kilometer. Artinya, sekitar 56 kilometer jalan rusak setiap tahun.

“Kalau kita hitung, perbaikan jalan butuh biaya rata-rata Rp10 miliar per kilometer. Maka, kerusakan 56 km bisa membuat kita harus mengalokasikan Rp560 miliar setiap tahun hanya untuk perbaikan, belum untuk pembangunan baru,” jelasnya.

Taufiqullah menambahkan, kendaraan ODOL menjadi penyebab dominan kerusakan jalan, meski ada faktor lain seperti cuaca dan bencana alam. Karena itu, kebijakan pembatasan ODOL sangat penting agar biaya perbaikan jalan bisa ditekan dan dialihkan ke sektor lain.

“Jika kita bisa menekan kerusakan dari 4 persen menjadi 3 persen per tahun saja, penghematan bisa signifikan. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga efisiensi anggaran dan kelancaran mobilitas masyarakat,” katanya.

Saat ini, tingkat kemantapan jalan di Provinsi Lampung menunjukkan tren positif: 2022: 76 %,  2023: 78,67 %,  2024: 78,81 %.

Namun, dengan tingginya intensitas kendaraan berat seperti truk tambang bermuatan lebih, infrastruktur yang ada tetap terancam rusak bila tidak ada regulasi pengendali.

“Kami berharap Peraturan Gubernur yang mengatur operasional kendaraan ODOL ini segera diterbitkan. Ini perlu dukungan semua pihak, termasuk aparat, pelaku usaha transportasi, dan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600