LBTV Media – Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan dengan tegas melarang tapioka impor masuk ke Lampung. Hal ini imbas dari temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II ada empat perusahaan di Lampung yang impor tapioka.
Dampak dari impor tapioka, harga singkong petani di Lampung menjadi murah.
Pj Gubernur Lampung Samsudin meminta perusahaan tapioka di Lampung membeli singkong petani sesuai dengan harga yang sudah disepakati.
“Kalau memang betul ada (impor tapioka), kita akan lakukan tindakan yang tegas karena memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk khususnya tapioka ke Lampung,” tegas Samsudin, Minggu (19/1/2025).
Soal sanksi, Samsudin mengaku akan melihat bukti terlebih dahulu. “Kalau sudah ada buktinya dan ada kenyataannya baru kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Dia pun menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tapioka di Lampung
“Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani,” kata Samsudin
Samsudin berjanji mengawasi ketat pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung.
Dia mengatakan, Pemprov Lampung bakal melibatkan aparat penegak hukum dalam mengawasi tata niaga singkong sesuai dengan ketentuan.
Samsudin sendiri telah menandatangani Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2025 tentan Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu (singkong) di Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
SE tersebut mengatur tentang harga singkong per kilogram adalah Rp 1.400, serta melarang perusahaan melakukan impor tapioka.
Samsudin mengatakan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran terkait tata niaga singkong, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami Pemprov Lampung akan mengajak kejaksaan tinggi dan kepolisian untuk mengawasi harga singkong di Lampung sesuai dengan ketentuan yaitu Rp1.400,” ujar Samsudin, Minggu (19/1/2025).
Diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menyebut rendahnya harga singkong di Provinsi Lampung dikarenakan tingginya impor tapioka.
KPPU juga mencatat, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 75 persen sektor usaha ini. Namun, KPPU enggan membeberkan identitas perusahaan yang di maksud.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan, kajian, dan analisa untuk merespons permasalahan harga singkong di Lampung.
“Meksipun terdapat 45 perusahaan tapioka di Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro.
“Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun 2024,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, sepanjang tahun 2024, secara Nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar Rp 2,2 triliun.
KPPU juga mendapati sepanjang tahun 2024 terdapat 4 (empat) perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp 511,4 miliar.
“Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Wahyu. (*)