Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung TengahPeristiwa

Pemuda Pengangguran di Lampung Tengah Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

501
×

Pemuda Pengangguran di Lampung Tengah Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku ASM (21) diamankan polisi
Example 468x60

LBTV Media – Seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah ditangkap polisi lantaran menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Korbannya diketahui merupakan seorang pelajar SMA yang masih berusia 16 tahun.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis malam, (22/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial ASM (21) warga Kampung Jati Datar yang ternyata diketahui pacar korban telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari hingga April 2025.

“Dengan segala bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali, baik di rumah korban, rumah pelaku, maupun di kontrakan temannya yang berada di Bandar Lampung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (25/5/25).

Dikatakan Kapolsek, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anaknya.

Kecurigaan semakin kuat saat korban berpamitan ke sekolah, namun ternyata dibawa oleh pelaku ke Kota Bandar Lampung tanpa sepengetahuan keluarga.

“Setelah ditekan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek. (*)

Example 300250
Example 120x600