LBTV Media – Sebanyak 63.506 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba setelah Polresta Bandar Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp6,86 miliar dalam aksi pemusnahan massal yang digelar pada Jumat (18/7/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Mei 2025. Rinciannya meliputi sabu-sabu seberat 6.285,56 gram (6,2 kg) dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar, sebanyak 1.653 butir pil ekstasi, serta 6,4 gram serbuk ekstasi senilai total Rp661,2 juta.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan pernyataan sikap tegas terhadap kejahatan narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Dari sabu yang dimusnahkan, sebanyak 60.200 jiwa berhasil diselamatkan. Sedangkan dari ekstasi, 3.306 jiwa turut terselamatkan. Totalnya 63.506 orang. Ini adalah angka kehidupan, bukan sekadar statistik,” tegas Kombes Alfred di hadapan media dan instansi terkait.
Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi sekaligus pesan tegas kepada para bandar dan pengedar: Bandar Lampung bukan lahan subur untuk bisnis narkoba.
“Peredaran narkoba adalah kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan bangsa. Kami tak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba.
Menurutnya, mata dan telinga warga sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Peran masyarakat sangat penting. Saya juga mengapresiasi dukungan dari Kejaksaan, Pengadilan, BNN, TNI, dan seluruh elemen yang terus mendukung upaya penegakan hukum,” pungkasnya.
Pemusnahan ini menutup kerja keras aparat selama Mei 2025, sekaligus menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba tidak pernah padam, dan hanya bisa dilawan dengan sinergi semua pihak. (*)