Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung UtaraPeristiwa

Penagih Utang di Lampung Utara Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap Polisi

166
×

Penagih Utang di Lampung Utara Jadi Korban Begal, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Perampok penagih bank keliling yang berhasil ditangkap Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Example 468x60

LBTV Media – Seorang debt collector di Kabupaten Lampung Utara menjadi korban perampokan sadis saat menagih utang dari nasabah.

Pelaku, seorang pria berusia 54 tahun bernama Muslimin, akhirnya ditangkap polisi usai mengancam korban menggunakan senjata tajam golok dan merampas uang tunai senilai Rp8 juta.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/10/2025) di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong, Kecamatan Kotabumi.

“Pelaku sudah kita amankan. Dia bernama Muslimin, 54 tahun, warga Desa Talang Bojong,” ungkap AKP Apfryyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan, korban yang diketahui berinisial N bersama rekannya Ani Septiyani, debt collector dari PT PNM, baru saja pulang usai menagih uang di rumah warga sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam perjalanan melewati jalan kebun singkong, keduanya tiba-tiba dihalang batang kayu besar yang melintang di tengah jalan.

“Tak lama kemudian muncul seorang pria memakai baju putih dengan wajah tertutup kain kuning. Pelaku langsung menodongkan golok ke arah korban sambil berteriak meminta uang,” jelas AKP Apfryyadi.

Ketakutan dan terdesak, korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp8 juta kepada pelaku. Usai beraksi, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam LP/B/581/X/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 16.40 WIB, polisi berhasil menangkap Muslimin di rumahnya di Dusun Talang Waras, Desa Talang Bojong.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: Uang tunai Rp3.020.000, sisa hasil kejahatan, Sebilah golok bergagang kayu warna hitam tanpa sarung, Dua helai celana training warna hitam dan abu-abu yang digunakan saat beraksi

“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Example 300250
Example 120x600