LBTV Media – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial YGS (18), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pelaku dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap, Jumat (1/8/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan YGS terlibat dalam sedikitnya 10 kasus pencurian sepeda motor di wilayah Bandar Lampung.
Dalam aksinya, ia tidak sendirian, melainkan bersama rekannya berinisial JN alias Siuk yang kini masih buron.
“YGS berperan sebagai pilot atau pengendara motor sekaligus memantau situasi, sedangkan JN sebagai eksekutor yang mengambil motor korban,” jelas Faria, Sabtu (10/8/2025).
Faria mengungkapkan, kedua pelaku biasa melakukan hunting terlebih dahulu untuk mencari target. Setelah situasi dinilai aman, JN langsung mengeksekusi motor yang menjadi sasaran.
Sepeda motor hasil curian tidak langsung dijual, melainkan disembunyikan terlebih dahulu di sebuah TPU di belakang Rumah Sakit Urip Sumoharjo. Setelah dianggap aman, motor dibawa ke Lampung Timur.
Penangkapan YGS dilakukan di Jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat proses penangkapan, pelaku berusaha melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, YGS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)