LBTV Media – Polisi telah mengambil keterangan Umi Dasifa, tersangka pembunuhan bayinya sendiri yang berusia 6 bulan, dengan pembacokan hingga dua kali.
Umi mengaku membunuh bayinya secara spontan.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
“Yang bersangkutan sudah bisa dimintai keterangan setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. Tersangka UD mengakui perbuatannya dan melakukan kekerasan terhadap anaknya secara spontan sehingga berakibat korban meninggal dunia,” kata Kombes Umi.
Kombes Umi menerangkan tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena gelap mata atas kondisi rumah tangganya. Suami pelaku disebut jarang pulang.
“Iya dia mengaku juga karena khilaf dan gelap mata, ini juga mungkin berkaitan dengan kondisi keadaan rumah tangganya. Karena kita tahu suaminya ini jarang pulang dan informasinya akan menikah lagi ditambah faktor ekonomi,” jelasnya.
Meski kondisinya sudah berangsur membaik, tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit untuk proses pemulihan.
“Kondisinya masih lemah. Namun tetap anggota masih melakukan penjagaan,” terang Kabid Humas.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif sementara pembunuhan itu.
Pelaku disebut mengalami depresiasi lantaran merawat anak-anaknya seorang diri.
Suami pelaku yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang dan menginginkan untuk menikah kembali.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Korban ditemukan pertama kali oleh kakaknya yang kemudian dievakuasi ke rumah pamannya.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap putrinya, pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya.
Beruntung nyawanya masih sempat tertolong. (*)