LBTV Media – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Santoni (36) pada Jumat (24/1/2025) lalu.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaku yang sudah ditangkap merupakan pria berinisial ME (26).
ME ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/1/2025) malam.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat tersangka akan mencari ikan di sekitar bendungan yang berada antara Desa Nyapah Banyu dan Pekurun Tengah.
“Saat itu pelaku bertemu korban yang sedang mencari ikan di perahu,” kata Deddy Jumat (31/1/2025).
Saat mencari ikan keduanya cekcok, karena korban dianggap telah menggulung jaring ikan milik pelaku di bendungan.
“Korban yang tidak terima dituduh, korban mencekik leher tersangka dan hendak mengambil golok dari perahunya,” ujarnya.
Tersangka lalu mendorong korban hingga jatuh ke air dan kemudian melancarkan serangan balik menggunakan dayung dan tangan kosong.
“Setelah sempat berjuang di dalam air, korban diduga tenggelam. Tersangka, yang kemudian berusaha menyelamatkan diri, lari menuju daratan dan meminta pertolongan,” kata Deddy.
Usai mendapat informasi, Polsek Abung Barat berhasil menangkap pelaku pada pukul 19.00 WIB.
“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (*)