LBTV Media – Empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus personil Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah. saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Sabtu (4/1/2025) pukul 00.10 WIB.
Empat orang itu yakni AND (30), EK (26), ALF (21), dan remaja 18 tahun berinisial AKB.
Mereka tertangkap saat sedang pesta sabu di rumah AND.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, para pelaku penyalahguna narkoba itu ditangkap pukul 00.10 WIB, di Kampung Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
“Mereka kini ditahan di Polsek Padang Ratu setelah tertangkap basah sedang pesta sabu-sabu di dalam kamar rumah milik AND,” kata Kapolsek saat di konfirmasi Minggu (5/1/2025)
Kapolsek mengatakan, penangkapan keempat pemuda itu bermula ketika Polsek Padang Ratu mendapatkan informasi bahwa terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Ia pun langsung menerjunkan Tekab 308 Polsek Padang Ratu untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggerebekan.
“Saat digerebek petugas, keempat orang tersangka langsung diamankan berikut barang bukti peralatan konsumsi sabu di tempat mereka berada,” katanya.
Saat ini, Polsek Padang Ratu pun sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencokok pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) undang – undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (*)