LBTV Media β Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas meringkus YH (36), seorang petani warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
YH ditangkap karena terlibat pencurian dua unit mesin traktor yang terjadi pada Februari 2025.
Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan bersama barang bukti dua unit mesin traktor hasil curian.
βIa mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada satu pelaku lain yang masih kami buru,β ujar Suyitno, Rabu (6/8/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di rumah pelaku. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Muhyi berhasil mengamankan YH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, YH mengaku mencuri mesin traktor Kubota 8.5 PK warna oranye pada Sabtu (8/2/2025) pukul 03.00 WIB, bersama rekannya Prana (35) yang kini buron. Mesin tersebut dicuri saat terparkir di depan rumah korban, Suyatno (61), warga Desa Sukaraja.
Modus pelaku adalah melepas empat baut pengikat mesin dari kerangka traktor, lalu membawa kabur menggunakan sepeda motor.
Selain itu, YH juga mengakui mencuri mesin traktor Yanmar warna merah di Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya.
Kedua mesin curian disembunyikan di gudang milik seseorang berinisial Ngabit alias Abib di Palas Pasemah.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin traktor Kubota oranye dan satu unit mesin traktor Yanmar merah, lengkap dengan kerangkanya.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi kini masih memburu satu pelaku lainnya. (*)