Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Petani di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan

483
×

Petani di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Kandung, Anak Tiri dan Keponakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LBTV Media – STM (40) tega mencabuli 2 anaknya sendiri dan keponakan yang masih dibawah umur.

STM yang berprofesi petani warga kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah itu selalu mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

Example 300x600

Kedua anak dan keponakannya yang menjadi korban aksi bejatnya itu yakni D (17), S (17) dan SI (16).

Aksi bejat yang dilakukan STM itu dilakukan di rumahnya setelah korban pulang sekolah.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua keponakannya.

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri,” kata Jufri, Kamis (26/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, tersangka terbilang nekat karena melakukan tindak pencabulan di rumahnya sendiri.

Terakhir, STM merudapaksa keponakannya sendiri pada hari Selasa, (10/9/2024), sekira pukul 15.00 WIB.

Dikatakan Jufri, tersangka merudapaksa ketika korban pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anank tirinya.

“Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri,” ujarnya.

Dikatakan kapolsek, korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

“Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak,” tuturnya.

Berbekal laporan tersebut, STM ditangkap pada hari Kamis, (26/12/2024) sekira jam 07.00 WIB.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan polisi,” ucapnya.

Kapolsek mengatakan, kini STM ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk ditindak lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. (*/Ws)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *