Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumPeristiwaWay Kanan

Pimpinan BUMD Way Kanan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp661 Juta

183
×

Pimpinan BUMD Way Kanan Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp661 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari Way Kanan menahan salah satu pimpinan BUMD Way Kanan yang terlibat korupsi penyelewenangan dana penyertaan modal. [Dok Kejari Way Kanan]
Example 468x60

LBTV Media  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menetapkan AM bin AR, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Way Kanan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan daerah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Lampung dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

Example 300x600

“Penetapan dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung. Tersangka AM diduga kuat menyalahgunakan keuangan BUMD yang berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (25/7/2025).

Tersangka AM diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal atau investasi daerah yang dikucurkan oleh Pemkab Way Kanan selama periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan pengembangan BUMD.

Namun dalam pelaksanaannya, justru ditemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp661 juta, berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan.

Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024, dan diikuti dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025.

Saat ini, tersangka AM resmi ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan, sejak 24 Juli 2025.

Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, serta sesuai prosedur hukum acara pidana.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 8 Jo Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.

“Kejaksaan akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Ricky. (*)

Example 300250
Example 120x600