LBTV Media – Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansyah menilai Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin kurang elok melakukan rolling jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ya secara regulasi tidak ada yang bisa melarang untuk bisa menata ataupun merolling bawahannya sendiri agar bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),”katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).
Menurut Candra, mestinya rolling jabatan itu yang melakukan adalah kepala daerah definitif karena akan disesuaikan dengan kebutuhannya serta bisa mensupport dalam merealisasikan janji-janji kampanyenya.
“Menurut saya secara politik kurang elok (baik) dikarenakan gubernur secara definitif akan segera dilantik, berdasarkan beberapa informasi yang berkembang, bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025 ini secara serentak, jadi apalah urgensinya dalam rolling yang dilakukan oleh Pj tersebut ???. Padahal nanti pasti gubernur definitif akan menyesuaikan staf-stafnya dengan langkah kerja Gubernur yang baru,”terangnya.
Candra berasumsi jika rolling jabatan di lingkungan Pemprov Lampung terkesan dipaksakan dan ada kepentingan di balik itu.
“Kurang baik melakukan hal tersebut (rolling) ketika para staf Pemprov sedang melakukan persiapan untuk menunggu pelantikan. Seperti ada pesanan ataupun agenda tersembunyi saja harus merolling buru-buru,” tuturnya.
Apalagi, lanjutnya, pelantikan Gubernur Lampug terpilih tidak lama lagi digelar dan masa jabatan Pj Gubernur Lampung juga akan berakhir.
“Coba kita lihat, apakah ada perubahan lagi birokrasi yang sudah dilantik oleh Pj setelah Gubernur difinitif nanti. Tentu saja akan berakibat kepada ‘umur jagung’ jabatan pejabat yang telah ditetapkan oleh Pj tersebut,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Acara pelantikan berlangsung di Balai Keratun, Lantai III, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/2/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/575/VI.04/2025 serta telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan menekankan pentingnya dedikasi serta loyalitas dalam menjalankan tugas. (*)