Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumNasionalPeristiwa

Polda Banten Tangkap Charlie Chandra, Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

396
×

Polda Banten Tangkap Charlie Chandra, Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Sebarkan artikel ini
Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Senin (19/5) malam. (Arsip Istimewa)
Example 468x60

LBTV Media – Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 87.100 m2 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Senin (19/5/2025) malam.

Charlie diamankan setelah penyidik melakukan berbagai upaya penangkapan.

Example 300x600

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan Charlie Chandra diduga memalsukan sertifikat tanah dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran tersangka CC mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM atas nama Sumita Chandra, kemudian tersangka CC melakukan proses balik nama SHM dari atas nama Sumita Chandra ke atas nama tersangka CC dengan motif menguntungkan diri sendiri,” kata Dian Dian, di Polda Banten, Selasa (20/5/2025).

Disampaikan Kombes Dian Setyawan, perkara Charlie Chandra oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/5/2025).

Pada Sabtu (17) penyidik katanya hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara tapi ada upaya tidak kooperatif dari tersangka.

“Penyidik sudah membawa surat penangkapan, namun yang bersangkutan tidak kooperatif, bahkan membuat video, kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural. Yang bersangkutan menyatakan belum pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).

Padahal pihak penyidik, katanya, sudah memeriksa tersangka tapi menolak BAP yang dibuat. Tapi berita acara tetap dibuat dan ditandatangani oleh Charlie Chandra.

“Kita tetap buat berita cara dan ditandatangani oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Kemudian penyidik hingga Senin (19/5), katanya, bertahan di Jakarta Utara untuk melakukan penangkapan. Ada langkah persuasif dilakukan, termasuk melibatkan pihak RT, RW, sekuriti, penasihat lingkungan, kapolsek setempat, termasuk koramil. Tapi upaya persuasif itu tetap gagal dan akhirnya mengamankan tersangka setelah melakukan tindakan tegas.

“Kemarin kita mengambil langkah tegas. Pada pukul 18.00 WIB, kita melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, kemudian dibawa untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke kejaksaan,” ujarnya.

Dian mengatakan tersangka Charlie Chandra telah mengabaikan hukum karena perkaranya sudah P21. Berkas itu juga, katanya, sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya, tapi tersangka tetap tidak kooperatif.

“Jadi selekasnya ini berkas akan segera kami limpahkan ke kejaksaan berikut barang buktinya,” ujarnya.

Dian menjelaskan, kasus yang menjerat Charlie bermula dari jual beli tanah yang berlokasi di Desa Limo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan akta jual beli, The Pit Nio selaku pemilik tanah menjualnya kepada Chairil Widjaja. Transaksi jual beli ini terjadi pada tahun 1982.

Kemudian, pada tahun 1988, Chairil Widjaja menjual tanah tersebut ke Sumita Chandra. Transaksi ini juga tertuang dalam akta jual beli.

Namun, setelah dirunut, ternyata Chairil Widjaja mendapatkan SHM atas tanah milik The Pit Nio itu dari Paul Chandra. Disebut, Paul Chandra menggadaikan tanah tersebut ke Chairil Widjaja dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi di tahun 1993. Dalam putusan pengadilan juga terbukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Paul Chandra.

Lalu, di tahun 2014, ahli waris The Pit Nio melaporkan Chairil Widjaja dan Sumita Chandra ke pihak berwajib. Dari laporan itu, Sumita Chandra ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Desember 2014.

Lalu, pada 16 April 2015, Sumita Chandra dimasukan dalam DPO. Singkat cerita, berkas perkara pun dinyatakan lengkap, namun Sumita Chandra ternyata telah kabur ke Australia.

Dalam pelarian itu, Sumita Chandra meninggal dunia pada 16 November 2015 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 070/SYD/KONS/XI/15, tanggal 26 November 2015.

Dian menyebut ahli waris Sumita Chandra masih menyimpan dan menguasai SHM. Padahal, sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan ada tindakan pemalsuan dalam akta jual beli.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT. Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO telah melayangkan somasi kepada CC (Charlie) dkk (ahli waris Sumita Chandra) untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik. Namun CC dkk tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya kepada ahli waris THE PIT NIO,” tutur Dian.

Kemudian, Charlie pun dilaporkan ke pihak berwajib pada 28 Desember 2021 atas dugaan surat palsu dan penggelapan. Dalam prosesnya, Charlie kemudian mengajukan permohonan balik nama SHM dari Sumita Chandra menjadi nama para ahli waris. (*)

Example 300250
Example 120x600