Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LampungPeristiwa

Polda Lampung Dorong Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Komitmen Jaga Kualitas Udara Bersih

211
×

Polda Lampung Dorong Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Komitmen Jaga Kualitas Udara Bersih

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan nota kesepahaman
Example 468x60

LBTV Media – Polda Lampung mendorong upaya perbaikan lingkungan, khususnya peningkatan kualitas udara, melalui pelaksanaan uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Program ini diwujudkan lewat kolaborasi Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung bersama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dishub Kota Bandar Lampung, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.

Example 300x600

Langkah bersama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, yang menjadi komitmen edukasi publik sekaligus penegakan aturan uji emisi.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadan menegaskan, bahwa uji emisi bukan hanya kewajiban teknis, tetapi juga bagian dari gerakan besar mengendalikan polusi udara.

“Uji emisi kendaraan bukan sekadar kewajiban teknis, melainkan upaya mengendalikan polusi udara yang berdampak langsung terhadap kesehatan, sekaligus menumbuhkan ketertiban berlalu lintas,” katanya, Rabu (20/8/2025).

Ramadan menambahkan, polusi udara di berbagai kota besar, termasuk Lampung, berpotensi memicu gangguan pernapasan. Karena itu, program uji emisi menjadi langkah nyata kolaborasi lintas sektor yang menekankan edukasi publik, penegakan hukum, dan digitalisasi layanan masyarakat.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Medyanta menyebut, nota kesepahaman tersebut merupakan wujud kepemimpinan kolektif untuk membangun kesadaran lingkungan.

“Uji emisi adalah bagian dari transformasi sosial untuk menumbuhkan gaya hidup baru, yaitu peduli terhadap udara bersih,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DLH Provinsi Lampung, Zufrianto menyatakan, dukungan penuh terhadap program ini.

DLH, katanya, siap memantau kualitas udara serta menetapkan kebijakan teknis uji emisi sesuai standar baku mutu nasional.

“Kami mendorong agar uji emisi tidak hanya untuk kendaraan dinas, tetapi juga kendaraan pribadi milik masyarakat. Bahkan, sebaiknya dijadikan syarat perpanjangan pajak kendaraan,” jelasnya.

Zufrianto menegaskan, jika kendaraan tidak lolos uji, pemilik wajib memperbaikinya di bengkel hingga memenuhi standar emisi. Dengan begitu, uji emisi benar-benar menjadi langkah nyata penegakan hukum sekaligus menjaga hak dasar masyarakat untuk mendapatkan udara bersih. (*)

Example 300250
Example 120x600