LBTV Media – Polda Lampung melaksanakan proses ekshumasi terhadap jenazah Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal dunia usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pencinta Alam (Mahapel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Ekshumasi berlangsung pada Senin pagi, 30 Juni 2025, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beringin Raya, Kemiling, Bandar Lampung.
Proses pembongkaran makam dilakukan oleh tim dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung, dan disaksikan langsung oleh keluarga korban, perwakilan kampus, serta mahasiswa.
“Hari ini dilakukan ekshumasi bersama dokter forensik RS Bhayangkara, nanti hasil diketahui penyebab kematian dari korban,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Zaldy Kurniawan.
Zaldy menjelaskan bahwa proses ekshumasi dimulai sejak pukul 09.00 WIB. “Kami pastikan seluruh bagian tubuh korban diperiksa guna mengetahui penyebab pasti dari kematian Pratama,” lanjutnya.
Hasil Investigasi Unila Ungkap Dugaan Kekerasan
Sebelumnya, Universitas Lampung melalui tim investigasi independen menyatakan bahwa terdapat kekerasan fisik dan psikis dalam pelaksanaan Diksar Mahapel.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono, dalam keterangan resminya pada 18 Juni 2025 lalu.
Beberapa bentuk kekerasan yang teridentifikasi di antaranya mencelupkan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, hingga penghinaan verbal terhadap peserta.
Investigasi juga mengungkap adanya keterlibatan aktif alumni dan senior, serta lemahnya pengawasan struktural di tingkat fakultas.
“Telah terjadi pembiaran oleh Wakil Dekan III dan Dosen Pembina Lapangan. Bahkan organisasi Mahapel FEB bersikap tidak kooperatif dengan menolak memberikan data dan dokumen kegiatan,” ujar Sunyono.
Diksar tersebut juga dinilai melanggar sejumlah aturan, termasuk Peraturan Rektor Unila Nomor 25 Tahun 2020 tentang Hak dan Kewajiban Mahasiswa, serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sudah 18 Saksi Diperiksa, Polisi Akan Tambah Pemeriksaan
Kompol Zaldy menyebutkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 18 saksi yang terdiri dari peserta Diksar, rekan korban, panitia, serta tenaga medis yang menangani korban.
“Setelah proses ekshumasi, akan ada penambahan pemeriksaan saksi lainnya,” tambahnya.
Kronologi Kematian Pratama
Pratama Wijaya Kusuma merupakan mahasiswa jurusan Bisnis Digital FEB Unila angkatan 2024. Ia mengikuti Diksar Mahapel pada 11–14 November 2024 di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran.
Pasca kegiatan tersebut, Pratama mengalami kondisi kesehatan memburuk dan sempat menjalani perawatan sebelum akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025. Atas kematian ini, pihak keluarga membuat laporan resmi ke Polda Lampung.
Polda menegaskan, seluruh fakta dan bukti akan diusut secara tuntas untuk mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam kematian mahasiswa tersebut. (*)