LBTV Media – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja lintas provinsi seberat 40 kilogram (kg) yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
“Upaya peredaran ganja seberat 40 kilogram lintas provinsi berhasil digagalkan jajaran Polda Lampung. Petugas juga mengamankan seorang kurir berinisial JM, warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang,” kata Yuni dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti ganja kering sebanyak 40 kg berhasil diamankan polisi bersama tersangka JM. Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku tidak sendirian dalam membawa ganja tersebut. Ia berangkat dari Padang bersama seorang rekannya berinisial FR.
“Namun, saat dilakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi,” jelasnya.
Yuni menegaskan, Polda Lampung masih terus melakukan pengejaran terhadap FR yang berhasil melarikan diri, sekaligus mendalami jaringan narkoba antarprovinsi yang berusaha memasok barang haram ke wilayah Lampung.
“Kami terus memburu keberadaan FR sekaligus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi,” tegas Yuni. (*)