LBTV Media – Polda Lampung menetapkan seorang warga sipil berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang berujung tragedi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan
Keputusan ini diambil setelah tim investigasi gabungan TNI-Polri melakukan penyelidikan mendalam terhadap insiden berdarah tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan bahwa dalam peristiwa ini ditemukan dua tindak pidana utama, yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan terhadap tiga anggota kepolisian saat penggerebekan.
“Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi dua kluster, yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Helmy dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Disampaikan Irjen Helmy Santika, penetapan Z sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dari 14 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain: Uang tunai Rp 21 juta, Ayam aduan, Mobil dan motor, Senjata tajam jenis pisau, Pakaian, Taji pisau dan Senter kepala.
Total 14 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan Z kini ditahan di Mapolda Lampung. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian yang dapat berujung pada hukuman penjara.
Kapolda Lampung menjelaskan kronologi penggerebekan perjudian sabung ayam tersebut, adanya undangan yang ditujukan ke masyarakat melalui media sosial WhatsApp maupun Facebook untuk menyaksikan judi sabung ayam di arena Leter S Register 44 Kampung Karang Manik Negara Batin Way Kanan pada Senin (17/3/2025) sore.
“Undangan ajakan tersebut, untuk melaksanakan perjudian di Register 44 Way Kanan pada 17 Maret 2025. Kemudian undangan tersebut, juga dikonfirmasikan ke beberapa orang yang diamankan untuk jadi saksi dan juga tersangka Z,” ujar Kapolda, Rabu (19/4/2025).
Tersangka Z mengetahui adanya lapak perjudian sabung ayam di Way Kanan dari temannya yakni I, P, L, R, dan IW yang kini masih jadi saksi dan pencarian. Kemudian berdasarkan keterangan mereka, undangan tersebut ternyata disebarkan oleh sosok inisial Kopka Basar, seorang oknum melalui pesan WhatsApp.
Kapolda juga menyebut, setelah mendapatkan informasi adanya perjudian itu, Kapolres Way Kanan lalu memerintahkan jajarannya untuk menindaknya membubarkan perjudian itu.
“Tepat Senin ( 17/3/2025) pada pukul 17.00 anggota Polres Way Kanan melakukan penindakan yang dipimpin Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto,” sebut Kapolda Lampung.
Setibanya di lokasi, anggota Polres Way Kanan yang bertugas langsung memberikan tembakan peringatan, guna membubarkan massa di lokasi.
Usai tembakan peringatan terdengar beberapa kali letusan tembakan dari senjata dengan proyektil yang biasa digunakan untuk senjata laras panjang, hingga diketahui mengenai tiga anggota yang turut terkena letusan tembakan. Sedangkan anggota lainnya, berusaha untuk evakuasi korban sambil melindungi.
Hingga kini, tim investigasi gabungan TNI-Polri terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pelaku penembakan yang menewaskan para anggota kepolisian. (*)